Friday, May 04, 2007

Konsep perlindungan tambahan bagi anda yang telah dicover perusahaan

Kebanyakan professional di Jakarta telah dicover oleh jaminan kesehatan dari perusahan, entah itu sistemnya reimbursement, cashless, ditanggung 100%, 80% dsb.
Apakah anda pernah memikirkan, berapa besarnya tanggungan dari perusahaan, untuk berapa lama perusahaan akan mengganti biaya kesehatan anda, sampai sejauh mana kriteria jenis perlindungan kesehatan yang anda dapatkan.

Seandainya anda sakit, lalu anda dicover perusahaan, bagaimana kondisinya jika anda tidak boleh lagi bekerja untuk jangka waktu yang tidak ditentukan oleh dokter, perusahaan memutuskan untuk memberhentikan kontrak kerja karena keberadaan anda dianggap sudah tidak efisien lagi bagi perusahaan. Apakah perusahaan akan terus menanggung biaya kesehatan anda seterusnya?
Jawabannya tidak.


Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berharga, kita tidak pernah tahu kapan penyakit datang menyerang dan berapa lama waktunya.
Solusinya, anda harus memiliki perlindungan tambahan pribadi yang bisa memberi perlindungan dikala anda diharuskan untuk berhenti bekerja.


Contoh kasus :

Bapak $, 36 tahun, seorang profesional dalam perusahaan minyak asing, penghasilannya lebih kurang 10jt/bulan. Sebagai staff senior, beliau mendapatkan bonus yang besarnya 4x penghasilan bulanan per tahunnya.
Bapak $ mendapatkan fasilitas penggantian biaya kesehatan sampai 100%. Artinya, apa pun sakitnya, perusahaan akan menggantikan seluruh biayanya.
Bapak $ telah berkeluarga dengan seorang anak yang sebentar lagi akan masuk SD, beliau berencana pensiun pada usia 55 tahun.

Di usia 42 tahun, Bapak $ terkena serangan jantung sehingga mengharuskannya menjalani perawatan di rumah sakit.
Kondisinya yang parah mengharuskan operasi bypass jantung, biaya yang dibutuhkan hingga Rp. 120,000,000.
Sebelum melakukan operasi, kondisi Bapak $ harus fit, jadi dia harus dirawat inap, konsumsi obat serta vitamin tambahan. Total menghabiskan hampir Rp. 150,000,000.

Sesuai dengan ketentuan perusahaan, seluruh biaya pengobatan diganti perusahaan.
Setelah operasi, ternyata kondisi Bapak $ tidak kunjung membaik, sehingga dokter mengharuskannya untuk istirahat total.
Berdasarkan keputusan pimpinan, Bapak $ di PHK karena sudah tidak efisien lagi.

Selepas di PHK, santunan kesehatan Bapak $ distop dari perusahaan. Dengan sisa tabungan pribadinya, beliau terpaksa mengambil untuk membiayai pengobatan selanjutnya dan juga untuk memenuhi biaya hidup keluarganya.

Solusi rencana keuangan untuk mencegah hal ini terjadi dikemudian hari :
Saat berusia 36 tahun, Bapak $ menyisihkan penghasilannya untuk ditempatkan dalam satu produk proteksi yang ditujukan untuk perlindungan keluarga, kesehatan dan dana pensiunnya.
Bapak $ menabung Rp. 1,500,000 setiap bulannya, jika beliau mempunyai kelebihan dari bonus, itu juga ditabung.

Dengan produk tabungan yang mempunyai proteksi, seandainya beliau terkena serangan jantung saat berusia 42 tahun, santunan akan diterima :

-Perlindungan jiwa hingga Rp. 600,000,000
-Perlindungan terhadap sakit kritis Rp. 200,000,000
-Perlindungan terhadap kecelakaan hingga Rp. 400,000,000
-Perlindungan terhadap biaya rawat inap (hingga 100 hari/tahun) Rp. 600,000/hari, penggantian dimulai dari hari pertama masuk rumah sakit
-Terhitung sejak divonis sakit jantung oleh dokter, Bapak $ tidak perlu menabung lagi, sebaliknya perusahaan kami yang akan menabung ke rekening beliau Rp.18,000,000/tahun hingga beliau berusia 70 tahun
-Memasuki usia pensiun 55 tahun, beliau bisa mengambil tabungan hari tuanya Rp. 3,700,000,000 (asumsi hasil investasi 16.60 p.a)


Anda tertarik pada produk yang demikian?
Anda sudah mempunyai polis asuransi tetapi hendak direview?

Silahkan hubungi saya, jika ada yang hendak ditanyakan.
Terima kasih






No comments: